Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Janji Rancangan Peraturan Pemerintah Kemudahan Berusaha di IKN Rampung Oktober 2022

Jakarta, AYI (2/10/2022) – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengaku telah meneken usulan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kemudahan berusaha atau berinvestasi di kawasan Ibu Kota Negara atau IKN. Ia berjanji RPP itu akan selesai Oktober 2022.

“Kami akan selesaikan Oktober pertengahan,” tuturnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Investasi, Jakarta Selatan pada Senin, 26 September 2022.

Sebetulnya, kata Bahlil, ia telah berniat merampungkan RPP IKN pada September. Namun menurut dia, masih ada klausul-klausul dari bakal beleid itu yang perlu disinkronkan. Karenanya, Kementerian Investasi membutuhkan waktu tambahan sekitar dua pekan untuk merampungkan RPP.

Ia menyebutkan sinkorniasi yang ia maksud, yakni termasuk rencana pengenaan hak guna usaha atau HGU hingga 95 tahun. “Tetapi gini, kan kita mau jualan, maka harus menawarkan yang menarik ke investor, investor ini ujung-ujungnya kan profit. Kalau kita mau betul-betul maka musti cepat,” tuturnya.

Maka, insentif yang diberikan untuk investor di IKN, kata Bahlil, harus lebih besar dibandingkan dengan daerah yang sudah berkembang. Kebijakan itu, menurut dia, adalah bentuk konsekusensi pemasaran dan strategi efektif untuk mendatangkan investor.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembagan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan pembahasan hingga konsultasi publik soal aturan turunan Undang-undang IKN sudah dikebut sejak 22 Maret 2022. Seluruh peraturan perundang-undangan tersebut akan menjadi pegangan Otorita IKN dalam menjalankan tugasnya, mulai persiapan pembangunan, pemindahan, hingga penyelenggaraan sesuai UU yang telah ditetapkan.

Adapun terdapat enam peraturan perundang-undangan yang saat ini tengah dirancang pemerintah, yakni sebagai berikut.

1. RPP Kewenangan Daerah Khusus IKN yang merupakan amanat pasal 12 ayat 3 UU IKN. Pembahasannya di prakarsai Kementerian Dalam Negeri

2. RPP Pendanaan dan Penganggaran yang merupakan amanat pasal 24 ayat 7, pasal 25 ayat 3, pasal 26 ayat 2, pasal 35, pasal 36 ayat 7, UU IKN yang penyusunannya di prakarsai Kementerian Keuangan.

3. Perpres Otorita IKN yang merupakan amanat pasal 5 ayat 7, pasal 11 ayat 1, UU IKN. Diprakarsai Kementerian PPN/Bappenas.

4. Perpres Perincian Rencana Induk IKN amanat pasal 7 ayat 4 UU IKN yang penyusunannya di prapkrasai Kementerian PPN/Bappenas.

5. Perpres tentang Rencana Tataruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang merupakan amanat pasal 15 ayat 2 UU IKN yan penyusunanya di prakarsai Kementerian ATR/BPN.

6. Perpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN yang merupakan arahan Pak Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada rapat internal 8 Februari 2022 dan sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

Similar Articles

Comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Instagram

Most Popular